Pilwakot Bengkulu 2024

Bawaslu Kota Bengkulu Ingatkan ASN Tak Sebar Konten Kampanye Paslon Walikota

Bawaslu Kota Bengkulu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menjaga netralitas selama masa kampanye.

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri. Ingatkan ASN pentingnya menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menjaga netralitas selama masa kampanye.

ASN dilarang terlibat secara langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon), baik secara aktif maupun pasif melalui tindakan atau simbol-simbol politik. Termasuk menyebarkan konten kampanye melalui media sosial.

Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, pelanggaran netralitas ASN, bisa berujung pada konsekuensi hukuman, termasuk sanksi pidana.

Bawaslu Kota Bengkulu akan mengawasi ketat selama masa kampanye. Mereka juga memiliki wewenang untuk menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan para ASN.

Termasuk ASN yang membagikan konten kampanye salah satu paslon dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024.

Masyarakat diharapkan juga dapat berperan dalam mengawasi jalannya kampanye, dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

"Jika ada warga yang mengetahui pelanggaran pemilu, dapat melaporkan kepada kami. Jika ada indikasi keterlibatan ASN, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan," kata Ahmad Maskuri.

Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu untuk memastikan pemantauan berjalan efektif dan pelanggaran ditindaklanjuti dengan cepat.

Ia berharap Pilwakot Bengkulu 2024 berjalan damai, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.

"Kami bertekad untuk memberikan edukasi kepada ASN, dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas pemilu. Setiap individu berperan dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkelanjutan," ujar Ahmad.

Sementara itu untuk siswa yang berusia 17 tahun ke atas boleh menghadiri kegiatan kampanye selama tidak diadakan di sekolah.

Sedangkan siswa di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan karena belum memiliki hak pilih.

"Bagi siswa di atas 17 tahun, hanya hadir dianggap sah, yang tidak diperbolehkan hanya mereka di bawah 17 tahun karena belum berhak memilih," jelas Ahmad Maskuri selaku koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu.

Baca juga: Bawaslu Kota Bengkulu Buka Pendaftaran 516 Petugas TPS, Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved