Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Surati Tim Kamanye Paslon Untuk Tertibkan APS Secara Mandiri

Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko diminta untuk tertibkan APS secara mandiri, Bawaslu sudah 3 kali Tim Paslon.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. Bawaslu Mukomuko Surati Tim Kamanye Paslon Untuk Tertibkan APS Secara Mandiri 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko meminta kepada tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada 2024 untuk menertibkan alat praga sosialisasi (APS) secara mandiri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

“Kita sudah meminta kepada tim dari pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri terkait APS,” ungkap Teguh.

Pihaknya sudah menyurati tim kampanye pasangan calon, untuk menertibkan APS yang melanggar di wilayah yang dilarang.

Termasuk APS pasangan calon yang ditempel di pohon-pohon yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Sudah 3 kali surat yang kita sampaikan ke tim pasangan calon untuk menertibkan APS yang ditempel atau dipasang di pohon-pohon yang ada di Kabupaten Mukomuko,” tutur Teguh.

Baca juga: Tiga Anggota PPS dan PPK di Mukomuko Untuk Pilkada 2024 Diganti

Teguh juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Mukomuko terkait penertiban alat praga sosialisasi.

Jika alat praga kampanye untuk pasangan calon sudah diberikan oleh pihak KPU Mukomuko ke masing-masing pasangan calon.

“Sudah saya instruksikan kepada seluruh panwascam ketika memang APK yang difasilitasi oleh KPU sudah diserahkan ke masing-masing pasangang calon, maka kita dari Bawaslu akan turun ke lapangan guna menertibkan seluruh APS atau APK yang tidak sesuai dengan regulasi dari PKPU,” jelas Teguh.

Selain itu, Teguh menegaskan lokasi yang tidak boleh dipasang sudah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, di Pasal 64 dan Pasal 65.

Untuk lokasi yang dilarang meliputi berkampanye mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

Kemudian di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan taman dan pepohonan.

“Mulai dari rumah sakit, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik hingga taman dan pepohonan,” tutup Teguh.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved