OJK Lindungi Konsumen dari Cengkeraman Aktivitas Keuangan Ilegal
Hingga 30 September 2024, OJK mencatat ada 2.076 kasus pinjaman online ilegal, 35 kasus investasi bodong, dan 53 kasus social engineering.
Laporan TribunBengkulu.com, Dewi Lisa Putri
TRIBUNBENGKULU.COM - Mentari pagi menyinari Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di sebuah aula hotel, tempat berlangsungnya Journalist Class, Arifin Susanto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, berdiri tegap memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Namun, saat sampai pada slide yang membahas aktivitas keuangan ilegal, raut wajahnya berubah, memperlihatkan keprihatinan yang mendalam.
Arifin yang telah lama bekerja di OJK, menyadari betul aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan hingga modus kejahatan yang dikenal dengan istilah "social engineering" masih menjadi ancaman serius.
Tidak hanya di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung saja, tetapi telah meluas ke wilayah Sumbagsel.
Data terakhir yang diterima dari timnya membuat Arifin merasa prihatin. Hingga 30 September 2024, OJK mencatat ada 2.076 kasus pinjaman online ilegal, 35 kasus investasi bodong, dan 53 kasus social engineering.
"Totalnya ada lebih dari 2 ribu kasus aktivitas keuangan ilegal, itu tersebar di beberapa wilayah di Sumbagsel meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Selatan," ungkap Arifin di hadapan puluhan jurnalis, Senin (14/10/2024).
Pernyataan yang disampaikan Arifin merupakan fakta. Bahkan belum lama ini, beberapa korban pinjaman online ilegal di Sumbagsel muncul dengan cerita-cerita yang memilukan.
Salah satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga yang datang ke kantor OJK dengan wajah pucat dan mata sembab.
Suaranya bergetar ketika ia mulai bercerita. Dengan isak yang tertahan, ia menjelaskan bagaimana awalnya ia tergoda oleh tawaran pinjaman online yang terlihat begitu menggiurkan.
Tanpa banyak berpikir, ia langsung mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang baru saja dikenalnya, tak menyadari jebakan yang telah dipasang rapi di balik janji manis yang diberikan. Hasilnya, kehidupan yang ia jalani kini terasa seperti mimpi buruk.
Kisah memilukan dari para korban pinjaman online ilegal tersebut hingga tahun 2024 ini masih terjadi di wilayah Sumbagsel. Seolah tak ada habisnya.
Dari data yang diterima, 17,73 persen permasalahan pinjaman online ilegal karena tanpa persetujuan. Tak hanya itu, 21,99 persen permasalahan lainnya terkait pinjaman online yang sama sekali tidak memiliki legalitas di sektor jasa keuangan, beroperasi di luar kendali hukum.
Paling mengerikan adalah 60,24 persen bermasalah dengan tindakan perilaku petugas penagihan. Mereka menebarkan teror, mengintimidasi korban dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
"Korbannya itu karena mengajukan tanpa persetujuan, mengajukan di aplikasi yang tidak memiliki legalitas di sektor jasa keuangan, dan yang terbanyak mendapatkan permasalahan teror dari penagih utang yang tidak hanya menciptakan ketakutan, tetapi juga merusak martabat mereka," ujar Arifin.
| Marak Iklan Pinjol di Platform Digital, OJK Bengkulu Ingatkan Jangan Tergiur 'Langsung Cair' |
|
|---|
| Reaksi Suami Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang Usai Pelaku Diringkus Polisi |
|
|---|
| Terkuak! Alasan Pelaku Habisi Wanita Hamil di Hotel Palembang, Kenal di Sosmed-Sepakat Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Akhir Pelarian Pembunuh Anti Puspita, Lady Ojol Hamil Muda Tewas di Hotel, Ditangkap di Banyuasin |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Lady Ojol Hamil Muda di Hotel Palembang, Identitas Segera Diungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ojk1510.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.