OJK Lindungi Konsumen dari Cengkeraman Aktivitas Keuangan Ilegal

Hingga 30 September 2024, OJK mencatat ada 2.076 kasus pinjaman online ilegal, 35 kasus investasi bodong, dan 53 kasus social engineering.

Editor: Yunike Karolina
Dewi Lisa Putri/TribunBengkulu.com
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, dalam kegiatan OJK Journalist Class Angkatan 9 yang diselenggarakan OJK Institute yang berlangsung di The ALTS Hotel Palembang dari tanggal 14 - 15 Oktober 2024. 

Selain tindakan itu, lanjut Tri, OJK juga gencar melaksanakan program edukasi dan literasi keuangan demi menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam mengelola keuangan. Sejak awal tahun hingga September 2024, OJK telah melaksanakan 3.141 kegiatan edukasi yang menjangkau 4,35 juta peserta secara nasional.

Selain itu, OJK juga gencar melakukan seminar, publikasi konten di media sosial, pembelajaran mandiri melalui learning management system edukasi keuangan, maupun pembentukan duta literasi keuangan

"Melalui kegiatan itu, OJK berharap masyarakat dapat mengenali produk jasa keuangan sehingga menjauhi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang merugikan serta terhindar dari 
ancaman social engineering," ujar Tri.

Baca juga: Journalist Class Angkatan 9 untuk Wartawan se Sumbagsel, Perkuat Sinergi OJK dengan Media

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved