OJK Lindungi Konsumen dari Cengkeraman Aktivitas Keuangan Ilegal

Hingga 30 September 2024, OJK mencatat ada 2.076 kasus pinjaman online ilegal, 35 kasus investasi bodong, dan 53 kasus social engineering.

Editor: Yunike Karolina
Dewi Lisa Putri/TribunBengkulu.com
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, dalam kegiatan OJK Journalist Class Angkatan 9 yang diselenggarakan OJK Institute yang berlangsung di The ALTS Hotel Palembang dari tanggal 14 - 15 Oktober 2024. 

Setiap hari, muncul modus-modus baru yang membuat masyarakat semakin rentan. Di balik semua kasus ini, ada ratusan, bahkan ribuan orang yang hidupnya telah hancur.

Akan tetapi, ia percaya bahwa dengan kerja keras, dukungan pemerintah, dan kerjasama dengan berbagai pihak, OJK bisa melindungi lebih banyak konsumen dari cengkeraman kejahatan keuangan ini.

"Kami percaya dengan kerja keras, dukungan pemerintah, dan kerjasama dengan berbagai pihak, OJK bisa melindungi lebih banyak konsumen dari cengkeraman kejahatan aktivitas keuangan ilegal ini," kata Arifin.

Selain itu, untuk terhindar dari pinjaman online ilegal, Arifin memberikan kiat-kiat khusus. Pertama-tama, pastikan meminjam dari fintech peer-to-peer lending yang sudah terdaftar di OJK.

Ini penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum. Selain itu, pinjaman harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, serta digunakan untuk kepentingan yang produktif.

"Jangan lupa juga sebelum meminjam pahami secara jelas manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum mengajukan pinjaman, agar tidak terjerat masalah keuangan di kemudian hari," jelas Arifin.

Arifin juga mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Pastikan dulu dengan prinsip 2L, Legal dan Logis.

Legal berarti bahwa produk investasi tersebut memiliki status perizinan yang jelas, baik dari segi badan hukum maupun produknya. Sementara Logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masih masuk akal dan disertai dengan risiko yang transparan.

"Semoga dengan pesan ini bisa menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan mereka," tuturnya.

Terakhir, Arifin juga memberikan beberapa tips agar terhindar dari kejahatan social engineering, di antaranya tidak memberikan data atau informasi pribadi dari akun keuangan, seperti PIN, OTP atau password kepada pihak manapun, serta menggunakan password dan PIN yang tidak mudah ditebak.

"Selain itu, tidak mengklik link sembarangan, apalagi dari pihak yang tidak dikenal serta mengganti PIN dan password akun keuangan secara berkala," ingat Arifin.

Di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal, Tri Herdianto, Direktur selaku Plh Kepala Departemen Pelindungan Konsumen mengaku, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah tegas.

Bahkan sejak 2017 hingga September 2024, OJK telah menghentikan 21.058 entitas ilegal, terdiri dari 1.942 investasi ilegal, 18.865 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Selain itu, OJK mendorong setiap individu untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui saluran komunikasi yang disediakan melalui nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

"Kami telah memberantas ribuan aktivitas keuangan ilegal, bagi masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan ilegal lainnya dapat melaporkannya melalui saluran komunikasi yang telah kami sediakan," ungkap Tri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved