Korupsi Dana BTT Seluma
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka
Mantan Terpidana BTT Seluma, Minta Polda Bengkulu Tetapkan 8 Orang Ini Sebagai Tersangka
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa korupsi anggaran BTT BPBD Seluma tahun 2022.
Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Fauzi Isra pada sidang yang digelar Selasa pagi (11/6/2024).
"Iya, ke 12 terdakwa BTT BPBD Seluma telah di vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Vonis yang dijatuhkan 1 tahun penjara namun denda dan pengembalian berbeda sesuai dengan perannya masing-masing," jelas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni dikonfirmasi Selasa sore (11/6/2024).
Dijelaskan Kasi Pidsus, vonis ke 12 terdakwa ini lebih ringan dari tuntan yang dijatuhkan JPU. Namun ada pengembalian kerugian negara yang wajib di penuhi oleh masing-masing terdakwa.
"Untuk vonis memang lebih ringan dari tuntutan kita, tapi ada pengembalian kerugian negara yang juga diwajibkan oleh majelis hakim," kata Ahmad Gufroni.
Dibeberkan Kasi Pidsus, terdakwa Mirin Najib, selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang sehingga dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.
Lalu Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Decky juga di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta. Jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.
Berikutnya Direktur CV Atha Buana Consultant Nopian Hadinata juga divonis majelis hakim 1 tahun penjara, denda Rp 50 jutasubsider 1 bulan penjara.
Nopian Hadinata dibebankan biaya pengganti sebesar Rp 138 juta. Lalu Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.
Selanjutnya wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan biaya pengganti sebesar Rp 78 juta.
Kemudian Direktur CV Permata Group, Sugito divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 102 juta.
Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 30 juta.
Lalu Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.