Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Alasan Supriyani Tolak Mediasi Meski Disarankan Jaksa, Ternyata Harus Penuhi 2 Syarat 

Alasan Supriyani guru honorer yang dituding aniaya anak polisi kini dengan lantang menolak lakukan Restorative Justice (RJ). 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Tangkapan layar foto Supriyani tolak mediasi meski disarankan jaksa, ternyata harus penuhi 2 syarat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Supriyani guru honorer yang dituding aniaya anak polisi kini dengan lantang menolak lakukan Restorative Justice (RJ). 

Sebab, jika Supriyani menyanggupi untuk RJ maka dirinya harus memenuhi 2 syarat. 

Sebagai informasi, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Melalui kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya Minggu (27/10/24) dilansir dari Surya.co.id.

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.

Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut. 

Saat itu Supriyani  sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.  

Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut. 

Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved