Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Alasan Supriyani Tolak Mediasi Meski Disarankan Jaksa, Ternyata Harus Penuhi 2 Syarat 

Alasan Supriyani guru honorer yang dituding aniaya anak polisi kini dengan lantang menolak lakukan Restorative Justice (RJ). 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Tangkapan layar foto Supriyani tolak mediasi meski disarankan jaksa, ternyata harus penuhi 2 syarat 

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.  

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru. 

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf 

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf. 

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.  

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa: Sangat Prihatin

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.  

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah. 

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito. 

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid. 

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi. 


"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.  

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.  

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).  

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved