Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Jaksa Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Bengkulu Ditunda

aksa Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Tukar Guling Murman Efendi- Pemkab Seluma Ditunda

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Sidang perdana praperadilan tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma di Pengadilan Negeri Tais, Senin pagi (28/10/2024) ditunda lantaran termohon atau pihak kejari berhalangan hadir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sidang perdana praperadilan perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tais Andi Bungawali Annastasia.

Sidang yang dijadwalkan di gelar Senin pagi (28/10/2024) pukul 10.00WIB terpaksa ditunda dikarenakan termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhalangan hadir. 

"Sidang kita tunda, karena termohon yaitu pihak Kejari Seluma tidak bisa hadir. Karena ada kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan," kata Andi Bungawali Anastasia.

Dengan tidak hadirnya pihak termohon ini kata Andi Bungawali Anastasia, maka masih ada satu kesempatan lagi bagi Kejari Seluma untuk hadir. Untuk itu ucap Andi Bungawali, pihaknya akan kembali mengundang pihak termohon. 

"Sidang kita tunda, kita jadwalkan lagi Senin depan (4/11/2024) pukul 10.00WIB. Pihak termohon akan kita undang lagi," kata Andi Bungawali. 

Jika disidang kedua pihak termohon juga tidak hadir lanjut Andi Bungawali Anastasia, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Sehingga dirinya berharap di sidang kedua nantinya, pihak termohon Kejari Seluma dapat hadir. 

"Jika pihak termohon tidak hadir di sidang kedua, sidang akan tetap kita laksanakan. Tidak ada penundaan lagi," tegasnya. 

Terpisah kuasa hukum Murman Efendi dari Erwin Sagitarius dan Partner, Dede Saputra ketika dikonfirmasi usai sidang menyayangkan pihak termohon tidak hadir di sidang perdana ini. 

"Sangat kita sayangkan pihak termohon ini tidak hadir. Hingga sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Senin depan," keluh Dede. 

Dijelaskan Dede, materi gugatan praperadilan yang disampaikan ke PN Tais ini adalah perdata. Terkait perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma yang telah ditetapkan empat tersangka oleh Kejari Seluma

"Yang kita praperadilan kan ini perdatanya. Karena perkara tukar guling yang digugat oleh klien kami awalnya adalah perdata, tapi kenapa bisa pindah ke pidana," ujar Dede. 

Terpisah Kajari Seluma dr. Eka Nugraha melalui Kasi Intel Reanaldo Ramadhan membenarkan jika pihaknya berhalangan hadir dalam sidang perdana praperadilan, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, yang harus dihadiri oleh pihaknya. 

"Sudah kita sampaikan ke PN Tais terkait ketidakhadiran kami. Insha allah di sidang kedua kami akan hadir sesuai jadwalnya," jelas kasi intel. 

Baca juga: Simalakama Jerat Hukum Eks Bupati Seluma Bengkulu, Buka Kasus Tukar Guling Lahan Kini Ikut Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved