Polda Tangkap 8 Tersangka Narkoba

Foto: Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Waktu Sepekan

Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Waktu Sepekan 

Dari tangan MF polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu, termasuk 1 unit handphone dan 1 unit motor Yamaha Mio milik tersangka sebagai barang bukti.

Ketiga yaitu RD (29) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, dari tangan RD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang tunai.

Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus menyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pekan ini.

Tersangka yang diamankan Subsit II yaitu berinisial RH (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan RH polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan celana pendek milik tersangka.

Terakhir Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu FA (49) warga asal Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban.

Dari tangan FA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai.

Kemudian Subdit II juga mengamankan tersangka YB (30) warga Kota Bengkulu yang diamankan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Dari tangan YB polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone.

Terakhir Subdit III berhasil mengamankan 2 tersangka sekaligus yaitu NZ (29) dan PI (50) yang diamankan di Kabupaten Mukomuko.

Dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone.

"Dalam satu pekan kita dari Subdit 1,2, dan 3 berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ungkap Kasubdit Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, Jumat (1/11/2024).

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved