Polda Tangkap 8 Tersangka Narkoba

Breaking News: Tempo Sepekan Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tempo sepekan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Jumat (1/11/2024). Tempo sepekan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tempo sepekan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari 8 tersangka tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan anggota Subdit I, kemudian 1 orang tersangka diamankan Subdit II, dan 4 orang tersangka diamankan Sudit III.

3 orang yang berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba yaitu LH (42) warga asal Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan LH polisi berhasil mengantongi barang bukti sebanyak 1 paket sabu ukuran sedang dan 9 paket sabu ukuran kecil.

Selanjutnya Subdit I kembali berhasil mengamankan MF (23) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan MF polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu, termasuk 1 unit handphone dan 1 unit motor Yamaha Mio milik tersangka sebagai barang bukti.

Ketiga yaitu RD (29) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, dari tangan RD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang tunai.

Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus menyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pekan ini.

Tersangka yang diamankan Subsit II yaitu berinisial RH (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan RH polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan celana pendek milik tersangka.

Terakhir Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu FA (49) warga asal Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban.

Dari tangan FA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai.

Kemudian Subdit II juga mengamankan tersangka YB (30) warga Kota Bengkulu yang diamankan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Dari tangan YB polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved