Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Siasat Licik Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Supriyani Dibongkar Sang Kades 

Siasat licik Kapolsek Baito yang minta uang damai senilai Rp 50 juta di kasus Supriyani berhasil dibongkar sang Kades.

Editor: Rita Lismini
Tribunnesultra/TribunBengkulu
Tangkapan layar Kades yang bongkar soal uang damai Rp 50 juta di kasus Supriyani. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat licik Kapolsek Baito yang minta uang damai senilai Rp 50 juta di kasus Supriyani berhasil dibongkar sang Kades.

Sejak kasus Supriyani bergulir, banyak spekulasi yang janggal bergulir. 

Salah satunya sola uang damai senilai Rp 50 juta yang mulanya disebut dimintai oleh orang tua korban, lalu inisiatif dari Supriyani. 

Mirisnya lagi, muncul juga spekulasi bahwa uang damai tersebut awalnya Rp 20 juta namun secara tiba-tiba naik menjadi Rp 50 juta. 

Hingga kasus ini naik ke Pengadilan dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, pihak orang tua korban membantah langsung jika mereka meminta uang damai se[erti yang dikabarkan. 

Sementara itu, Supriyani justru mengaku uang damai Rp 50 juta tersebut dimintai oleh orang tua korban. 

Kendati demikian, kini terkuak dari mana uang damai Rp 50 juta tersebut muncul. 

Rupanya awal mula uang damai senilai Rp 50 juta tersebut bermula dari inisiatif Kades, Rokiman. 

Mirisnya, inisiatif Rokiman tersebut justru merupakan arahan dari Kapolsek Baito

Hal ini disampaikan Rokiman ketika menjalani pemeriksaan Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Video diterima TribunnewsSultra.com, berdurasi 7 menit 11 detik, pada Jumat (1/11/2024), terlihat Rokiman mengenakkan baju batik.

Tampak, ia didampingi kuasa hukum menjelaskan soal informasi uang Rp50 juta di hadapan penyidik Propam, yang mengenakan baju putih.

Penyidik bertanya soal uang Rp50 juta di kasus Supriyani. Di mana ada dua video, namun pengakuan yang berbeda.

"Video penjelasan pak desa, soal permintaan sejumlah uang penydik Polsek Baito."

"Kami meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai," ungkap penyidik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved