Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Siasat Licik Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Supriyani Dibongkar Sang Kades 

Siasat licik Kapolsek Baito yang minta uang damai senilai Rp 50 juta di kasus Supriyani berhasil dibongkar sang Kades.

Editor: Rita Lismini
Tribunnesultra/TribunBengkulu
Tangkapan layar Kades yang bongkar soal uang damai Rp 50 juta di kasus Supriyani. 

Namun sayangnya, baru-baru ini Sudarsono justru dicopot dari jabatannya. 

Dirinya diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe Selatan. 

Bupati Konawe Selatan pencopotan jabatan tersebut demi berjalannya kasus secara netral. 

Sebab, selama ini Sudarsono tak bersifat terbuka bahwa dirinya telah membantu Supriyani ditengah kasus yang tengah jadi sorotan jutaan pasang mata. 

Usai Sudarsono dicopot dari jabatan,   nasib Supriyani pun dipertanyakan. 

Kendati demikian, Plh Camat Baito Ivan Ardiansyah mengatakan guru Supriyani tetap tinggal di rumah jabatan meski pejabat sebelumnya diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

"Ibu Supriyani tetap kami kasih tinggal di Rujab Camat Baito," kata Ivan saat ditemui di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk dukungan Pemda Konsel kepada Supriyani yang kini menjalani sidang kasus dugaan pemukulan anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo.

Ivan menyebut, Supriyani bersama keluarganya masih tinggal di Rujab Camat Baito selama proses persidangan di pengadilan.

Pihaknya juga bakal siagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP saat pindah ke Rumah Jabatan Camat Baito.

"Kemungkinam nanti Senin saya panggil anggota menjaga di sana pas saya pindah ke Rujab Camat Baito," kata Ivan.

"Ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru Supriyani," ujar Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan tersebut.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved