Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Tak Lagi Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Aipda Wibowo Hasyim Mendadak Ajak Damai, Nyali Ciut? 

Awalnya kubu Aipda Wibowo Hasyim ngotot penjarakan guru honorer Supriyani kini meminta kasus diselesaikan secara damai.

Editor: Rita Lismini
Kompas
Kolase foto Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya (Kiri) Guru Supriyani (Kanan). Tak Lagi Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Aipda Wibowo Hasyim Mendadak Ajak Damai 

"Sehingga saat dibentak itu, hati dari ibu korban sudah terluka, karena anaknya sudah dipukul, lalu dibentak lagi, dan yang menambah luka itu pada saat ibu Supriyani datang bersama suami dan kepala desa dengan membawa uang," katanya. 

Jadi, lanjut Laode, itu juga mengklarifikasi semuanya, di mana jika orangtua korban menginginkan uang, sejak awal uang tersebut sudah diambil.

"Akhirnya suasana kebatinan ini berbeda, karena di awal merasa dimainkan, sedangkan di akhir keluarga korban ini terhakimi oleh framing yang dilakukan oknum-oknum tertentu," katanya. 

Laode mengaku ketakutan pihak keluarga korban ini menjadi masalah karena kasusnya ke mana-mana.

Karena itu, pihak korban mau mediasi dengan catatan ibu Supriyani mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.

"Jadi poinnya tetap ada pengakuan kesalahan dari ibu Supriyani," tegasnya. 

Namun, Laode menilai saat ini Supriyani sudah di atas angin dan merasa kuat, maka dari pihak korban tetap teguh juga untuk melanjutkan.

Kami ingin membuktikan apa yang sebenar-benarnya terjadi bahwa memang terjadi pemukulan.

"Kita menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang mulia, sehingga kita juga berharap dalam keadilan ini dari terdakwa ada keinsafan, tidak lagi melakukan perbuatan. 

Jadi, itu saja sebenarnya yang ingin dikejar, tujuannya mulia kok. Namun, masalahnya ibu Supriyani ini tidak mau mengakui lagi," katanya.

Jenderal Listyo Sigit Dipanggil Komisi III DPR

Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencana Komisi III DPR RI memanggil Kapolri guna mendiskusikan kasus dugaan penganiayaan yang menyandung guru honorer bernama Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang mendapat sorotan luas itu kini dalam proses persidangan di PN Andoolo Konawe Selatan.

Kapolri Listyo dilaporkan akan dipanggil oleh Komisi III pada hari Senin, (4/11/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, berujar pihaknya akan menyampaikan beberapa hal penting dalam rapat bersama Kapolri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved