Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu: Ada 13 Laporan dan 4 Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN-BPD di Pilbup Mukomuko 2024

Dugaan pelanggaran netralitas Honorer dan BPD di Mukomuko saat Pilkada 2024, Bawaslu ungkap ada 13 laporan dan 4 temuan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko Rustam Effendi, saat diwawancarai terkait dugaan netralitas honorer dan BPD di Mukomuko, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan 13 laporan dan 4 temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko, Rustam Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau laporan yang kami terima beberapa waktu lalu ada 13 laporan dan 4 temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas honorer dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Rustam saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).

Rustam menjelaskan, 5 laporan dari 13 laporan yang diterima pihaknya, saat ditindaklanjuti tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Pelapor juga tak dapat memenuhi syarat tersebut hingga waktu yang diberikan oleh Bawaslu Mukomuko.

Baca juga: KPU Mukomuko Kekurangan 2.495 Lembar Surat Suara di Pilkada 2024

“5 laporan dari 13 laporan itu tidak memenuhi syarat formil maupun materil, pelapor juga tidak dapat memenuhi syarat itu hingga waktu yang kami berikan,” tutur Rustam.

Rustam juga menjelaskan, 8 laporan lainnya dari 13 laporan yang masuk hanya 4 laporan saja memenuhi syarat materil dan formil.

Untuk 4 laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya atau netralitas Honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi dan dalam waktu dekat pihak Bawaslu Mukomuko akan mengambil tindakkan.

“Dalam waktu dekat kita juga akan mengambil tindakkan terhadap honorer yang dilaporkan ini,” jelas Rustam.

Rustam juga mengungkapkan, karena dugaan pelanggaran ini masuk pada pelanggaran Undang-Undang lainnya, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Pjs Bupati Mukomuko, untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan 4 temuan dari tingkat Panwascam maupun di tingkat Bawaslu Mukomuko.

Dari temuan Panwascam ada 3 temuan terkait dugaan netralitas BPD, untuk lokusnya di Kecamatan Pondok Suguh, Air Dikit dan Lubuk Pinang.

Pihaknya juga sudah meneruskan temuan tersebut ke Pjs Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau temuan ditingkat Kabupaten ada 1 dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya, honorer tersebut diduga berkampanye untuk salah satu pasangan calon dan sudah diteruskan ke Pjs Bupati Mukomuko,” tutup Rustam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved