Pembunuhan Dini Sera

Giliran Adik Ronald Tannur yang Diperiksa Kasus Penyuapan Hakim, Ibunya Resmi Ditetapkan Tersangka 

Giliran  Christopher Raymond Tannur (CRT) yang diperiksa atas kasus penyuapan hakim setelah ibunya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Rita Lismini
Public Domain/TribunBengkulu
Foto Christopher Raymond Tannur (Kiri) dan Ronald Tannur (Kanan) yang terlibat kasus penyuapan Hakim pembunuhan Dini Sera. 

Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.

Hubungan Ibu Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

Meizika Widjaja disebut Kajati aktif suap hakim

Dalam kasus itu, MW  memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar membebaskan anaknya.

MW memberikan yang Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

“LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved