Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Alasan Guru Supriyani Cabut Kesepakataan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Akui Merasa Tertekan

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Bengkulu
Foto Aipda WH orang tua korban (Kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Alasan Guru Supriyani Cabut Kesepakataan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Akui Merasa Tertekan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap alasan guru Supriyani cabut kesepakatan damai dengan Aipda WH dan istri.

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).

Kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban yakni Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga ilegal.

Hal ini sesuai dengan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

Diketahui karena kasus ini, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. 

Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH meminta kepada Supriyani.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan.

Akan tetapi mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu. 

Hingga kemudian, pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan antara guru honorer Supriyani dan Aipda WH. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Baca juga: Sosok Pengacara Guru Supriyani yang Dipecat Sebagai Ketua LBH HAMI Konsel, Imbas Giring Kasus Damai

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved