Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

BIODATA dan PROFIl Surunuddin Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani dan Copot Jabatan Camat Baito

Berikut biodata dan profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang melayangkan somasi untuk guru Supriyani. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Surunuddin Bupati Konsel yang somasi Guru Supriyani dan copot jabatan Camat Baito, Samsudin 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut biodata dan profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang melayangkan somasi untuk guru Supriyani. 

Sebelumnya, Surunuddin menjadi perhatian publik gegara mencopot Samsudin, Camat Baito dari jabatannya. 

Alasan Surunuddin mencabut jabatan Samsudin dari jabatannya demi berjalannya kasus Guru Supriyani yang sedang bergulir. 

Mirisnya, kali ini Bupati Konsel tersebut kembali jadi perbincangan hangat publik. 

Dirinya digadang-gadang menjadi pihak yang menginisiatif damainya kasus Guru Supriyani dengan Aipda WH. 

Kali ini beda lagi, Bupati Konsel tersebut justru merasa kesal dan nekat mensomasi Guru Supriyani gegara tak terima kesepakatan damai dicabut. 

Surunuddin menilai sikap Guru Supriyani tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved