Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Daftar Nama 28 Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92, Ada Warga Serang hingga Karawang

Daftar nama lengkap 28 korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024).

TribunNews
Daftar nama lengkap 28 korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). 

Kendati demikian, berdasarkan pemeriksaan medis, Rouf mengalami luka-luka dan masih dirawat di RS di bawah pengawasan polisi.

"Sopir saat ini sudah diamankan, karena mengalami luka dirawat di RS dan dalam pengawasan Polres Purkawarta," ungkapnya.

Namun sayangnya, sang sopir belum bisa lakukan pemeriksaan lantaran Rouf mengaku masih trauma. 

Hal ini disampaikannya melalui Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

"Sementara belum (diperiksa), masih trauma," kata Aan Suhanan, Senin (11/11/2024), dikutip dari Tribunews.

Aan menambahkan, jika sopir truk termasuk dalam korban yang luka-luka.

Di mana, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta. 

Lebih lanjut, dia mengatakan Polres Purwakarta telah mengirimkan tim psikolog untuk memberikan trauma healing kepada para korban luka. 

Khususnya anak-anak yang menjadi korban dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.

“Polres Purwakarta sudah mengirimkan psikolog untuk melakukan trauma healing," jelas Aan.

Aan Suhanan pun mengungkap masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut.

Berdasarkan fakta sementara, saat kejadian pengemudi truk penyebab kecelakaan beruntun hanya sendiri tanpa ditemani kernek.

“Pengemudi kita dapatkan tadi di kendaraan tersebut hanya sendirian artinya tidak ada kernet kita tadi ke TKP di situ turunan kurang lebih 5 kilo sampai TKP,” ucap Aan.

Proses evakuasi di tengah hujan

Proses evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Tol Cipularang dilakukan sejak Senin petang hingga malam hari.

Tim gabungan dari Basarnas, polisi hingga Jasa Marga saling bekerja sama melakukan evakuasi.

Kepala Kantor SAR Bandung Heri Marantika mengataka, operasi penyelamatan sempat terkendala hujan yang terus turun.

"Tantangannya pertama kondisi cuaca masih hujan, yang kedua jarak pandang, apalagi ini malam ya, penerangannya pasti terbatas, dan yang terakhir adalah akses jalan raya yang padat," kata dia, Senin. 

Terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menambahkan, cukup sulit untuk mengevakuasi, lantaran ada beberapa korban yang terjepit dan posisi kendaraan menumpuk. 

"Petugas berusaha secepat mungkin untuk mengevakuasi korban dan membuka jalur agar lalu lintas dapat kembali normal sebab arus lalu lintas cukup padat," ujarnya, Senin.

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab dan kronologi pasti kejadian kecelakaan maut tabrakan beruntun di Tol Cipularang.

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved