Pilkada Bengkulu 2024

Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Tim Hukum Rohidin-Meriani (Atas) dan Tim Hukum Helmi-Mian (Bawah). Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024 

Keduanya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan. Menggantikan Gubernur Ridwan Mukti dan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus korupsi.

Ada yang beranggapan saat sebagai plt hingga dilantik definitif sudah terhitung menjabat 1 periode pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga saat keduanya terpilih kembali pada Pilkada 2020 maka ada yang beranggapan dihitung untuk periode kedua.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.

Gugatan Tim Helmi-Mian

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Dalam surat itu, termuat agar KPU RI beserta KPU provinsi hingga kabupaten kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Somasi ini, juga disampaikan ke Bawaslu RI ,Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 

"Kita beri peringatan keras, ke KPU Bawaslu RI, KPU Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan KPU Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Kami beri waktu 10 hari, jika tidak akan dilaporkan ke DKPP," kata Muspani Juru Bicara Tim Hukum Helmi-Mian,  Senin (2/9/2024).

Pihaknya meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK tersebut. Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah. 

"Kita ini ini diakomodir, tak perlu ada PKPU itu. Kita minta dianulir, sebelum tanggal 22 September penetapan pencalonan. Cabut PKPU Pasal 19e soal pencalonan," jelas Muspani. 

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Agustam Rachman menilai bahwa dalam 3 putusan itu MK tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara.

Sehingga Kepala Daerah dan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Plt. Gubernur, Pit Bupati, Plt Walikota dan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota) yang telah menjalani masa jabatan 2, 5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.

"Siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 diatas, maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ke 3 kalinya," jelas Agustam. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan KPU RI untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu. 

"Jadi kami, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, atau yang bertentangan dengan aturan. Apapun yang kami lakukan sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Rusman.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved