Sengketa Warisan Berujung Pembunuhan

PENGAKUAN Kakak di Surabaya yang Bunuh Adik dan Keponakan Karena Harta Warisan, Kini Menyesal

 AAS (68) kakak kandung yang membacok adik perempuan dan keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal.

Kolase Tribun Bengkulu
AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal. 

TRIBUNBENGKULU.COM - AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, menyesali perbuatannya

Tersangka AAS memberikan pengakuan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan yang mengakibatkan adik dan keponakannya sendiri tewas. 

Seraya menundukkan kepala, selama menjawab rentetan pertanyaan Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, nada bicaranya cenderung meninggi. 

Namun, saat ditanya mengenai penyesalannya usai mengetahui adik kandung dan keponakannya tewas bersimbah darah, seraya mengakui penyesalannya, terdengar pula intonasi suaranya mulai lirih. 

Tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua. 

Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut. 

Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau di korban, tinggal di rumah milik anaknya. 

Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.

Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya. 

Baca juga: Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di Surabaya Karena Harta Warisan, Ternyata Sudah Terima Jatah

Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Anggota Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP kakak tusuk adik kandung dan keponakan di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Anggota Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP kakak tusuk adik kandung dan keponakan di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. (Tribun Jatim)

"Setelah itu saya disindiri terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Padahal, menurut Tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.

Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.

Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta. 

Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved