Pilkada Bengkulu 2024

Reaksi Cagub Bengkulu Rohidin Pasca MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Rohidin Mersyah telah memprediksi dari awal dan meyakini bahwa tidak ada persoalan mengenai rencana pencalonannya sebagai incumbent atau petahana

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Pasangan Rohidin-Meriani saat Mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu Maju Pilkada 2024, pada Kamis (29/8/2024). Reaksi Cagub Bengkulu Rohidin Pasca MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024 

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) menyambut baik akan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan Dahlan mengatakan, pihaknya juga datang ke MK untuk bersama-sama melihat hasil putusan MK.

"Kita sudah melihat bahwa gugatan mahkamah konstitusi dari pihak Helmi Hasan yang hari ini sudah ditolak permohonannya oleh MK," jelas Aizan, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya datang ke MK tepat di sudut depan kantor Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari pengawasan dari tim hukum dari ROMER.

Ternyata putusan MK yang disampaikan pada hari ini,adalah apa yang diharapkan oleh masyarakat Bengkulu.

"Kami berharap bagi konstituen ROMER tetap berjuang, tidak ada lagi keraguan bahwa persoalan hukum untuk sementara ini sudah selesai. Makanya kita berjuang bersama, untuk menikmati tanggal 27 November 2024," papar Aizan.

Ditambahkan Anggota Tim Hukum Romer, Jecky Haryanto ini adalah langkah yang kesekian dari tim hukum lawan, untuk upaya menjegal pencalonan.

Termasuk mengajukan gugatan soal perhitungan masa jabatan Gubernur.

Kendati demikian, tetapi dengan dibuktikan hari ini bahwa MK menolak permohonan dari tim hukum Helmi-Mian.

"Di dalam pertimbangan keputusan MK itu jelas mengatakan bahwa, yang diajukan ke mahkamah ini tidak ada relevansinya. Tidak ada relevansinya terkait dengan penghitungan masa jabatan. Dan berulang mahkamah menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan itu dimulai dari pelantikan dan kepala daerah yang diperhentikan sementara itu tidak dihitung, " ungkap Jecky. 

Alasan tidak hitungnya hal tersebut, karena di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dihitung setelah kepala daerah dinyatakan berhenti atau mengajukan diri, mengundurkan diri dan sebagainya.

"Jadi ketika kepala daerah masih ada, ya itu masih dihitung sebagai kepala daerah bukan sebagai pelaksana tugas," jelas Jecky. 

Polemik Penghitungan Masa Jabatan

Tidak hanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun pencalonan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menuai polemik.

Keduanya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan. Menggantikan Gubernur Ridwan Mukti dan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved