Pilkada Bengkulu 2024

Reaksi Cagub Bengkulu Rohidin Pasca MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Rohidin Mersyah telah memprediksi dari awal dan meyakini bahwa tidak ada persoalan mengenai rencana pencalonannya sebagai incumbent atau petahana

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Pasangan Rohidin-Meriani saat Mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu Maju Pilkada 2024, pada Kamis (29/8/2024). Reaksi Cagub Bengkulu Rohidin Pasca MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Reaksi petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yakni tentang aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di pasal 19 e.

Diketahui dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian, Elva Hartati-Makrizal ditolak MK. 

Sehingga dengan adanya putusan ini, maka Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur Bengkulu maupun Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan aman dalam pencalonannya.

Rohidin Mersyah telah memprediksi dari awal dan meyakini bahwa tidak ada persoalan mengenai rencana pencalonannya sebagai incumbent atau petahana Gubernur Bengkulu. 

"Ketika banyak pihak yang menyatakan bahwa PKPU tidak bisa mengakomodir pencalonan saya, bersurat ke kemendagri, ke KPU agar membatalkan. Kemudian KPU dipressure agar menganulir pendaftaran saya. Maka satupun tidak ada yang saya respon," kata Rohidin Mersyah, Jumat (15/11/2024).

Tidak hanya langkah politik saja yang tidak dilakukan, bahkan Rohidin Mersyah juga tidak menempuh jalur hukum untuk menanggapi isu-isu yang berkembang tentang dirinya. 

"Sejak awal saya yakin bahwa saya tidak ada persoalan untuk mencalonkan diri. Putusan MK itu juga saya sudah baca, dari 3 putusan itu semua sejalan dan memperkuat, tidak ada norma baru. Jelas dikatakan tidak membedakan antara pejabat definitif dengan pejabat sementara,".

"Bukan dengan pelaksana tugas, karena pejabat sementara itu dilantik. Kalau pelaksana tugas tidak dilantik, dan menghitung masa jabatan dari pelantikan. Maka dilihat dari sisi hukum," papar Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu. 

Baca juga: Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Dengan putusan MK, Rohidin berharap bisa membuat suasana menjadi tenang masyarakat bisa jadi paham, dan selalu ikut menjaga ketertiban jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. 

"Bisa mengertilah maksud pihak lain untuk menjegal dari pencalonan saya. Sekali lagi hukum akan bicara dengan benar, untuk itu saya mengajak masyarakat Bengkulu untuk menyambut Pilkada ini dengan damai,".

"Jauh dari hal-hal provokasi, kebohongan, intimidasi dari berbagai pihak. Saya kira itu harus kita lakukan untuk menyambut pilkada di 27 November nanti," ujar Rohidin. 

Saling Tafsir 2 Kubu Paslon

 Saling tafsir tim hukum Helmi-Mian dan Rohidin Meriani paslon Gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa Jabatan di Pilkada 2024.

Diketahui,  pada Kamis (14/11/2024) MK menolak gugatan uji materi soal penghitungan masa jabatan yang diajukan pemohon Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati dan Makrizal Nedi melalui kuasa hukumnya di Pilkada 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved