Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswa Sendiri Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara
Terdakwa Su alias SI, oknum guru SMA setubuhi siswa sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Bahkan dari pengakuan SI kepada penasehat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.
Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.
"Pengakuan pelaku mereka berpacaran sudah sekitar setengah tahun terakhir ini," ungkap Puspa.
Sedangkan terkait iming-iming nilai tinggi yang dijanjikan kepada korban juga dibantah oleh pelaku.
Menurutnya hal tersebut tidak pernah ia janjikan selama menjalin hubungan dengan korban sejak Januari tersebut.
"Mungkin harapannya agar nilainya bagus, tapi kalau secara prinsip untuk menaikkan nilai tidak. Cuman mungkin harapannya yang seperti itu secara logika harapannya seperti itu," ujar Puspa.
Sementara itu diakui Puspa sejauh ini belum ada pertemuan ataupun bahasan dari korban maupun pelaku untuk berdamai.
Hanya saja pihak pelaku tetap membuka peluang jika pihak korban ingin melakukan pertemuan dengan pihak pelaku, untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Kronologi
Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
persetubuhan
Persetubuhan anak
Kasus Asusila
Asusila
Running News
TribunBreakingNews
Bengkulu
Kejari Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat |
|
|---|
| Pengakuan Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi, Pacaran dengan Korban-Bantah Iming-iming Nilai |
|
|---|
| Bujuk Rayu Oknum Guru SMA di Bengkulu 7 Kali Setubuhi Siswi di Hotel Diiming-imingi Nilai Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Julita-Penasehat-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.