Kasus Guru Honorer Supriyani

Aipda WH Gigit Jari Dilapor Balik Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Bak Senjata Makan Tuan 

Aipda Wibowo Hasyim kini gigit jari usai terancam dilaporkan balik oleh pihak Supriyani, bak senjata makan tuan.

Editor: Rita Lismini
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Guru Supriyani (Kiri) dan Aipda WH (Kanan). Aipda WH Gigit Jari Dilapor Balik Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Bak Senjata Makan Tuan  

Sedangkan guru Supriyani merasa tidak memukul murid sehingga tidak mau mengakuinya.

Alhasil guru Supriyani dilaporkan istri Aipda Wibowo Hasyim ke Polsek Baito.

Kebetulan Aipda Wibowo bertugas di Polsek Baito sebagai Kanit Intel. Sehingga kasus guru Supriyani ini sampai ke pengadilan.

Kasus kriminalisasi guru Supriyani terus bergulir, setelah dituntut tidak bersalah oleh JPU. 

Guru honorer SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu pun segera melakukan serangan balik kepada orang-orang yang berusaha memidanakannya.

Salah satunya adalah Aipda Wibowo Hasyim alias WH, eks Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Supriyani diseret ke pengadilan setelah istri Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan terhadap anaknya yang murid dari Supriyani.

Namun kasus semakin melebar setelah ada dugaan oknum kapolsek Baito saat itu M Idris meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Idris sendiri disebut-sebut telah menerima Rp 2 juta.

Namun nasib baik justru memihak pada Supriyani. Akibat laporan adanya uang damai tersebut, Wibowo dan Idris kini dicopot dari jabatannya.

Sementara jaksa yang menuntut sang guru pun menuntut agar pengadilan membebaskannya.

Nasib Aipda Wibowo Hasyim pun berubah 180 derajat, akibat perilakunya itu kini dicopot. Bahkan dua mantan pejabat Polri yaitu mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji meminta agar Polri melakukan sidang etik pada Wibowo dan Idris akibat kasus tersebut.

Aipda WH kini juga terancam serangan balik dari pihak Supriyani.

Supriyani Divonis Bebas

Akhirnya Guru Supriyani yang dituding aniaya anak polisi hari ini bertepatan dengan hari guru divonis bebas, Senin (25/11/24). 

Supriyani dinyatakan bebas dan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut memutuskan bahwa Supriyani tidak bersalah. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved