OTT Pejabat di Bengkulu

Golkar Bengkulu Minta DPP Beri Pendamping Hukum ke Rohidin Mersyah Tersangka OTT KPK

DPD Golkar Provinsi Bengkulu buka suara usai KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus ketua parpol tersangka OTT KPK.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah. DPD Golkar Provinsi Bengkulu buka suara usai KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus ketua parpol tersangka OTT KPK. 

"Saya kuat menghadapi ini, bagi saya ini hal yang biasa dalam sebuah proses politik, dan saya menghargai semua pihak," kata Rohidin.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi dan sita barang bukti uang Rp 7 miliar.

Selain Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Rohidin ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

"(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti," kata Alex.

Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.

Kronologi OTT KPK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved