OTT Pejabat di Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pilgub 2024, Diancam Nonjob

Terungkap sudah penyebab KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM
Terungkap sudah penyebab KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terungkap sudah penyebab KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Lantas mengapa sejumlah kepala dinas tidak menjadi tersangka padahal ikut dibawa KPK ke Jakarta.

Pimpinan KPK, Alex Marwata mengungkapkan jika tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Rohidin Mersyah adalah menggunakan jabatannya untuk melakukan intimidasi kepada kepala dinas agar menyetorkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

"Yang bersangkutan (tersangka) menggalang dukungan (dana dari kepala dinas) dengan cara mengintimidasi. (Misal) jika kamu (kepala dinas)  gak dukung saya, kamu saya berhentikan. Saya ganti," ucap Alex Marwata.

Karena intimidasi inilah membuat kepala dinas tidak mempunyai pilihan. Sehingga terpaksa memberikan uang untuk kampanye Rohidin Mersyah.

'Pasal (yang dikenakan) adalah pemerasan. Tentu pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses. Dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan," lanjut Alex Marwata.

Kronologi Lengkap Penangkapan

Awalnya KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu.


Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.

Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu:


Syarifudin , selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved