OTT Pejabat di Bengkulu

Suasana Apel di Kantor Gubernur Bengkulu Usai KPK Tetapkan Gubernur dan Sekdaprov Tersangka

Suasana apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu usai KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Isnan Fajri sebagai tersangka.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu usai KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Isnan Fajri sebagai tersangka, Senin pagi (25/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Suasana apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu usai KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Isnan Fajri sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi, Senin (25/11/2024).

 Pada pagi hari ini, Senin (25/11/2024) digelar apel pagi bersama Wakil Gubernur dengan seluruh kepala OPD dan Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, Pemprov Bengkulu tetap menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. 

"Sesuai dengan aturan, kejadian ini kita prihatin, siapa yang mau kena musibah, tidak ada yang mau musibah," ungkap Rosjonsyah.

Kemudian terkait dengan netralitas ASN ini, diminta bagi para ASN untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Saya mengambil apel hari ini, untuk memberikan motivasi kepada kalangan ASN, pemangku kepentingan. Supaya dia bekerja, jangan dia tidak semangat, di akhri triwulan ini banyak kerjaan yang harus diselesaikan, " paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Sebut Penzaliman-Lapor Dewas, OTT KPK di Bengkulu saat Masa Tenang

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi dan sita barang bukti uang Rp 7 miliar.

Selain Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Rohidin ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

"(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti," kata Alex.

Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.

Kronologi OTT KPK

Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke
Bengkulu. 

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

Rinciannya yakni:

a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved