OTT Pejabat di Bengkulu

Upaya Hukum Lanjutan Rohidin Mersyah dan Kuasa Hukum Setelah Ditetapkan Tersangka OTT KPK

Upaya hukum lanjutan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah setelah ditetapkan sebagai tersangka OTT KPK.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan. Rohidin Mersyah melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dan menyusun strategi untuk upaya hukum lanjutan, termasuk peluang mengajukan gugatan praperadilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upaya hukum lanjutan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024).

Melalui tim kuasa hukumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menggugat status tersangka melalui sidang gugatan praperadilan.

Ketua Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan menyampaikan, mereka tengah mempersiapkan dan menyusun strategi untuk upaya hukum lanjutan, termasuk peluang mengajukan gugatan praperadilan.

Kendati demikian, untuk sementara ini pihaknya lebih berfokus pada gelaran Pilkada Serentak 2024, hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 27 November 2024.

"Kita masih fokus dulu ke tanggal 27 November besok. Nanti semua akan dibahas dalam langkah hukum berikutnya," kata Aizan, Selasa (26/11/2024).

Sebagai informasi, pada Minggu 24 November 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Rohidin Anca dan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: Golkar Bengkulu Minta DPP Beri Pendamping Hukum ke Rohidin Mersyah Tersangka OTT KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi dan sita barang bukti uang Rp 7 miliar.

Selain Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Rohidin ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved