Pilkada Serentak 2024

PKS Ucapkan Selamat pada Wahyu-Ramzi Setelah Unggul di Pilbup Cianjur 2024

PKS mengucapkan selamat kepada pasangan calon atau paslon Wahyu-Ramzi yang unggul di Pemilihan Bupati atau Pilbup Cianjur 2024.

Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Jajaran DPD PKS Cianjur dan didampingi Cawabup nomor urut 3 Neneng Efa Fatimah dalam jumpers di Jalan Dr Muwardi, Cianjur, Jumat (29/11/2024). 

Ramzi maju sebagai Wakil Bupati Cianjur berpasangan dengan Muhammad Wahyu Ferdian sebagai calon Bupati Cianjur yang diusung Gerindra dan NasDem.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Indikator Politik, pasangan Wahyu-Ramzi meraih suara sebesar 39,63 persen. 

Sementara dua paslon Pilkada Cianjur lainnya, yakni Herman-Ibang meraih 42,05 persen dan Deden-Neneng 18,32 persen.

Dengan demikian, Ramzi bersama Wahyu berada di posisi dua ihwal perolehan suara hasil hitung cepat. 

Namun demikian, pasangan Wahyu-Ramzi mengklaim dirinya menang berdasarkan hasil rekapitulasi C1 internal.

Pasangan Wahyu-Ramzi mengklaim meraih 41,46 persen suara berdasarkan hasil rekapitulasi C1 internal. 

Ada pun, Quick Count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil resmi Pilkada 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu, 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024.

Selain itu, Pilkada serentak 2024 ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga survei sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." 

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved