Senin, 4 Mei 2026

UMK dan UMP Bengkulu 2025

UMP Naik 6,5 Persen, UMK Mukomuko masih Tunggu Formula Perhitungan dan Besaran UMP Bengkulu

Kenaikan UMP 6,5 persen, Penetapan UMK Mukomuko 2025 masih menunggu UMP Bengkulu 2025 dan Formula Perhitungan UMK.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, mengungkapkan Kenaikan UMP 6,5 persen, Penetapan UMK Mukomuko 2025 masih menunggu UMP Bengkulu 2025 dan Formula Perhitungan UMK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Terkait hal itu, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko, saat ini masih menunggu penetapan UMP Bengkulu.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia menjelaskan, pihaknya masih menunggu penetapan hasil UMP Bengkulu untuk menetapkan UMK nantinya.

“Kami masih menunggu penetapan UMP Bengkulu tahun 2025 untuk nanti menetapkan UMK Mukomuko tahun 2025,” ungkap Destri saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (2/12/2024).

Selain menunggu penetapan UMP pihaknya juga menunggu formula perhitungan UMK.

Untuk formula perhitungan UMK ini, pihaknya masih menunggu dari Pemerintah Pusat perihal perhitungan UMK Mukomuko.

Baca juga: Hore! Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen 

“Untuk perhitungan UMK nanti kami masih menunggu formula perhitungan UMK dari Pemerintah Pusat,” jelas Destri.

Desrti juga menjelaskan, dengan adanyan UMP Bengkulu tahun 2025 nanti pihaknya baru bisa menetapkan UMK Mukomuko tahun 2025.

Destri juga mengungkapkan UMK Mukomuko tahun 2025 harus diatas UMP Bengkulu 2025, untuk saat ini UMK Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta.

“Masih menunggu UMP Bengkulu 2025 untuk menetapkan UMK Mukomuko 2025, yang jelas UMK nanti tidak boleh lebih rendah atau kecil dibandingkan dengan UMP. Saat ini UMK Mukomuko di angka Rp 2,8 Juta,” papar Destri.

Selain itu Destri mengungkapkan, UMK Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta ini, memgalami kenaikan dibandingkan dengan UMK Mukomuko 2023, untuk kenaikan yang dialami berkisar Rp 100 ribu.

Pihaknya berharap, terkait UMK Mukomuko 2025 nanti, dapat mensejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pihaknya dalam hal ini sebagai penegah, akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan ditetapkan melalui formula perhitungan UMK nanti.

“Kita sebagai penengah berharap bisa mensejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan,” tutup Destri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved