Berita Bengkulu
818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 30 November 2024.
Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.
Di antaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martahinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.
Akan tetapi dari 818.442 kendaraan yang tercapture oleh ETLE, hanya sebanyak 24.477 kendaraan yang tervalidasi.
"Kemudian yang sudah validasi sebanyak 22.655 kendaraan, sedangkan yang sudah mengkonfirmasi pelanggaran itu ada 11.429 pelanggar," ungkap Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Kusman Jaya, Selasa (3/12/2024).
Dari data tersebut tercatat pelanggaran terekam ETLE tertinggi ada pada bulan 116.035 kendaraan, namun untuk yang tervalidasi hanya 3.096 kendaraan.
Sedangkan untuk pelanggaran terekam kamera ETLE terendah ada pada bulan Agustus dengan jumlah kendaraan tercapture mencapai 30.357 kendaraan, sedangkan untuk yang tervalidasi hanya 772 kendaraan.
"Terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.
Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung.
Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.
"Untuk pelanggar didominasi oleh kendaraan roda 4 yang tidak memakai safetybelt," kata Kusman.
Baca juga: KPK Periksa Lagi 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Kasus OTT Gubernur Rohidin Mersyah
Berikut Daftar 8 Titik ETLE yang ada di Wilayah Kota Bengkulu :
1. Simpang Polda Bengkulu (dari arah Simpang Pagar Dewa)
2. Simpang Pagar Dewa (dari arah Simpang Bumi Ayu)
3. Simpang KM 8 (dari arah Simpang 4 Taman Remaja)
4. Simpang SLB (dari arah Jalan Hibrida)
5. Pantai Panjang (tidak jauh dari Bundaran Pantai Pasir Putih)
6. Simpang 3 Sawah Lebar
7. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah Jalan Soeprapto)
8. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah RSHD Kota Bengkulu).
Jika melakukan tindak pelanggaran, tentunya pelanggar akan secara otomatis mendapatkan surat tilang.
Surat tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun yang sering menjadi kendala, surat tilang tersebut terkadang tidak sampai kepada penerima.
Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti pelanggar tersebut sudah pindah alamat, ataupun pemilik STNK adalah tangan kedua (membeli kendaraan dari orang lain).
Untuk sementara, memang tidak akan ada kendala jika pelanggar tidak menerima surat tilang elektronik tersebut.
Permasalahan baru akan terjadi apabila pelanggar nantinya hendak membayar pajak, ataupun balik nama kendaraan.
Pelanggar belum bisa melakukan pembayaran pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.
Untuk mengecek apakah apakah kita pernah terekam melakukan pelanggaran lewat ETLE atau tidak, pelanggar bisa langsung datang ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu.
Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.
Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?
Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM, Berikut tahapannya:
1. Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN ATM
2. Pilih menu transaksi lainnya, lalu pilih transfer, masukkan kode bank dan diikuti dengan 15 digit nomor untuk pembayaran e-Tilang.
3. Masukkan nominal denda sesuai dengan surat tilang.
4. Jangan sampai salah, karena transaksi akan ditolak jika nominal denda yang dimasukkan salah.
5. Ikuti instruksi pentransferan denda
6. Simpan resi sebagai bukti pembayaran tilang.
Selain melalui ATM, pembayaran denda tilang juga bisa melalui mobile banking, pada menu transfer dan tahapan yang sama dengan tahapan di atas.
Berikut biaya atau denda setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE :
1. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dendanya adalah Rp 250 ribu.
2. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, dendanya Rp 250 ribu.
3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
4. Nekat menerobos traffic light, dendanya Rp 500 ribu.
5. Bermain handphone saat berkendara, dendanya Rp 750 ribu.
| 6 Bulan Tuntas! Pemkab Bengkulu Tengah Cairkan Lagi TPP ASN Tahun 2025 |
|
|---|
| Polisi Tangkap Kakak Beradik Asal Empat Lawang Saat Makan Sate di Bengkulu karena Kasus Pemerasan |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Bengkulu Siap Dukung Transparansi dan Kepastian Hukum Pendirian Partai Politik Baru |
|
|---|
| FUAD Expo 2025 Wujudkan Semangat Berkompetisi dan Berprestasi Mahasiswa UIN FAS Bengkulu |
|
|---|
| Upacara Hari Pahlawan di Kantor Imigrasi Bengkulu: Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kusman-soal-ETLE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.