Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Perolehan Suara Rachmat Riyanto-Tarmizi Bertambah Usai Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Taba Lagan
Perolehan suara Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi bertambah setelah KPU Bengkulu Tengah menggelar PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan, Selasa (3/12/2024).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Perolehan suara Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi bertambah setelah KPU Bengkulu Tengah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan, Selasa (3/12/2024).
Dari pantauan TribunBengkulu.com, perolehan suara milik Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi bertambah sebanyak 24 suara jika dibandingkan pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pada Pilkada Serentak, Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi memperoleh suara sebanyak 120 suara, sedangkan usai PSU memperoleh suara sebanyak 144 suara.
Berbanding terbalik dengan Paslon Evi-Rico yang mengalami penurunan perolehan suara sebanyak 27 suara dari total 214 menjadi 187 suara.
Sedangkan paslon Sri Budiman-Septi Peryadi tidak mendapatkan pemilih pada PSU, padahal sebelumnya mendapatkan 13 suara saat Pilkada Serentak.
Sementara itu, untuk hasil Pilgub Bengkulu, perolehan suara Paslon Helmi-Mian juga mengalami penambahan dari 199 suara menjadi 210 suara dan Paslon Rohidin-Meriani mengalami penurunan suara dari 144 menjadi 99 suara.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Sukardi mengungkapkan, setelah pelaksanaan PSU selesai dilakukan, selanjutnya KPU Bengkulu Tengah akan langsung menggelar pleno di Kecamatan Semidang Lagan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
"Setelah PSU ini, seluruh logistik akan langsung kita simpan di gudang dan kita akan melanjutkan Pleno ditingkat kecamatan. Jika sudah selesai juga, maka nanti pada tanggal 5-6 Desember akan kita lakukan pleno di tingkat Kabupaten," ujar Sukardi.
Tidak hanya Komisioner KPU Bengkulu Tengah yang melakukan peninjauan, namun Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi juga turun melakukan peninjauan.
"Hari ini saya ingin meninjau satu-satunya PSU di Provinsi Bengkulu, semoga lancar dan tidak ada hambatan apapun," ujar Sarjan.
Menurutnya, pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Bengkulu Tengah.
"Kami dari KPU wajib hukumnya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, karena memang ada temuan itu," ungkapnya.
Usai pelaksanaan PSU, nantinya secara berjenjang, KPU Bengkulu Tengah akan melakukan pleno, mulai dari pleno di tingkat kecamatan lalu terakhir tingkat kabupaten.
"Tentu PSU ini mempengaruhi tahapan Pilkada serentak, yang seharusnya seluruh kecamatan di Bengkulu Tengah ini selesai pleno, namun sekarang harus tertunda," ucap Sarjan.
Suasana PSU di TPS 01 Taba Lagan
Dari pantauan TribunBengkulu.com, PSU ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan tampak antusias masyarakat cukup tinggi untuk kembali menyalurkan hak suara.
Terbukti hingga pukul 10.20 WIB, masyarakat masih tampak memadati TPS yang berada di Gedung Serba Guna Desa Taba Lagan.
Salah satu masyarakat yang memilih, Lesmi Purnamasari mengungkapkan, masih tetap semangat untuk menyumbangkan hak suara, meski PSU ini menyita waktu kerja dan aktivitas lainnya.
"Memang sangat menyita waktu ya, untungnya saya diizinkan oleh atasan untuk memilih," ujar Lesmi.
Menurutnya, walaupun sudah dilakukan PSU, namun hal tersebut tidak akan merubah pilihannya baik Pilgub maupun Pilbup.
"Tidak akan berubah dong, karena satu suara itu menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin kita kedepan," sampainya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Brotoseno menjelaskan, pelaksanaan PSU ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu atas temuan selama Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.
"Kita menemukan, bahwa ada dua warga yang sudah terdata di Desa Linggar Galing namun, diakomodir oleh KPPS untuk memilih di TPS 01 Desa Taba Lagan," ujar Brotoseno.
Padahal berdasarkan aturan, jika seorang pemilih telah terdata di salah satu TPS, maka orang tersebut tidak diperkenankan untuk memilih dengan menggunakan KTP saja.
"Jadi di TPS 01 Desa Taba Lagan ini, pemilih tersebut masuk kategori DPK, padahal sudah terdata di TPS lain, sedangkan syarat untuk menjadi DPK itu, tidak terdata di DPT manapun," ungkapnya.
Diakui Brotoseno, kejadian tersebut murni merupakan kelalaian dari KPPS sebagai penyelenggara di TPS.
"Kita sudah merekomendasikan kepada KPU Bengkulu Tengah untuk memberikan sanksi administrasi kepada KPPS," jelas Brotoseno.
Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Ditahan Jaksa
Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Rachmat Riyanto-Tarmizi
Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Tengah Umumkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih |
|
|---|
| Sah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih |
|
|---|
| KPU Tetapkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Hari Ini |
|
|---|
| KPU Pastikan Hadir Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-perhitungan-suara-saat-PSU-di-TPS-1-desa-Taba-lagan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.