Korupsi Dana Desa di Mukomuko

Modus Tersangka Korupsi Dana Desa di Mukomuko Bengkulu, Modal BUMDes Raib, Negara Rugi Rp 160 Juta

Satreskrim Polres Mukomuko membeberkan modus tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pers rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Polres Mukomuko, Rabu (4/12/2024). Polisi membeberkan modus tersangka korupsi hingga menyebabkan negara merugi Rp 160 juta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polisi membeberkan modus tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hingga menyebabkan negara merugi Rp 160 juta.

Ada 3 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan korupsi DD di Desa Sinar laut Mukomuko, yakni Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara BUMDes Harapan Jaya.

Dugaan korupsi itu bermula, pada tahun 2016 lalu BUMDes mendapatkan penyertaan modal dari anggaran DD sebesar Rp 30 juta. 

Kemudian di tahun 2017 mendapatan penyertaan modal dari DD sebesar Rp 84.893.000 dan tahun 2018 BUMDes kembali mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 45 juta.

Total keseluruhan penyertaan modal yang diterima BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut sebesar Rp 159.893.000.

“Di tahun 2021 dan tahun 2022 BUMDes Harapan Jaya memiliki usaha Jual beli Pupuk. Usaha pupuk tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada utang dari kelompok tani,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis (5/12/2024).

Achmad menjelaskan pada tahun 2023 Inspektorat daerah melakukan audit investigasi terhadap BUMDes Harapan Jaya.

Dari audit itu ditemukan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 159.893.000 tidak ada di rekening BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut.

Dalam audit investigasi yang dilakukan inspektorat daerah, Inspektorat menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 160 juta.

Inspektorat juga sudah melakukan upaya meminta kepada para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tersangka belum mengembalikannya.

“Audit dilakukan atas adanya dugaan penyimpangan dalam tata Kelola dan penatasahaan keuangan pada BUMDes Harapan Jaya di tahun 2016 sampai 2018,” jelas Achmad.

Dalam kasus ini polisi menyimpulkan, ketiga tersangka ini, dalam melakukan tata Kelola dan penatausahaan keuangan BUMDes Harapan Jaya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menguntungkan diri sendiri.

“Tersangka ini tak melaporkan LPJ BUMDes, tak melaporkan kegiatan unit usaha di BUMDes hingga mengganti nama kepemilikan unit usaha untuk kepentingan pribadi,” kata Achmad.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Mukomuko Bengkulu, Tak Ada LPj-Kades Jadi Pengurus Bumdes

Peran Tiga Tersangka Korupsi DD

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved