Berita Mukomuko

Kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Bengkulu Gandeng Kejari Mukomuko

BPJS Kesehatan Bengkulu gandeng Kejari Mukomuko perihal Kepatuhan dalam program jaminan kesehatan nasional.

HO BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN – Penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan Bengkulu dan Kejari Mukomuko di Aula Kejari Mukomuko, Rabu (17/9/2025). Kerja sama ini terkait kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu melaksanakan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Penandatanganan tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, pada Rabu (17/9/2025) siang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syarifuddin Imam Negara, mengatakan penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerja sama antara pihaknya dengan Kejari Mukomuko.

“Kegiatan hari ini memperpanjang kerjasama sebelumnya, terkait program jaminan kesehatan di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Syarifuddin, Rabu (17/9/2025) 11.35 WIB.

Syarifuddin menjelaskan, kerja sama ini berkaitan dengan pelaksanaan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam kontribusi gotong royong jaminan kesehatan di Mukomuko.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tingkat kepatuhan pemberi kerja maupun badan usaha di Mukomuko dapat semakin meningkat.

“Diharapkan dengan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko ini dapat meningkatkan kepatuhan bagi para pemberi kerja atau badan usahan yang ada di Kabupaten Mukomuko,” tutur Syarifuddin.

Sementara itu, Kajari Mukomuko, Yusmanelly, melalui Kasi Datun Kejari Mukomuko, Masteriawan, menyampaikan pihaknya siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan.

Khususnya dalam penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung peningkatan kinerja BPJS Kesehatan.

“Tentu dengan kerjasama ini, kami sebagai pihak Kejaksaan atau Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi BPJS Kesehatan guna meningkatkan kinerja mereka,” jelas Masteriawan.

Masteriawan juga menegaskan, bantuan yang diberikan meliputi bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan hukum.

Pihaknya nantinya akan berperan sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antarnegara atau pemerintah, maupun antara negara atau pemerintah dengan pihak lain di luar pemerintah.

“Pendampingan hukum ini, sesuai dengan fungsi kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan bantuan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum, jika nanti ada persoalan hukum,” tutup Masteriawan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved