Korupsi Dana Desa di Mukomuko
Dinas PMD Mukomuko Bengkulu Tunggu Putusan, Tunjuk Pj Kades Sinar Laut yang Tersandung Korupsi
Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu masih menunggu putusan dari pengadilan untuk menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa Sinar Laut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu masih menunggu putusan dari pengadilan untuk menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa Sinar Laut.
Kepala Desa Sinar Laut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 160 juta.
Untuk ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Harapan Jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara Bumdes Harapan Jaya.
Kepala Dinas PMD Mukomuko Ujang Selamat saat dikonfirmasi mengatakan, penunjukan Pj Kepala Desa masih menunggu kekuatan hukum tetap atau putusan dari pengadilan.
“Kita masih menunggu kekuatan hukum tetap atas kasus dugaan korupsi kepala desa sinar laut,” ungkap Ujang saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).
Ujang mengungkapkan, jika nanti sudah ada putusan dari pengadilan dalam kasus tersebut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka pihaknya akan membuat SK pemberhentian tetap untuk kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Kalau sementara ini, kita baru menerbitkan SK pemberhentian sementara, dan menunjuk Kasi Pemerintahan Desa Sinar Laut sebagai pjs kepala desa,” tutur Ujang.
Ujang juga menjelaskan, untuk menjadi pj kepala desa nanti berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkab Mukomuko.
Untuk ASN yang menjadi Pj kepala desa ini merupakan ASN dengan golongan IV.
“ASN nya bisa dari kecamatan ataupun dari di pemerintahan kabupaten, untuk golongannya golongan IV,” jelas Ujang.
Untuk diketahui, saat ini pemerintahan Desa Sinar Laut dijalankan oleh Kasi Pemerintahan Desa Sinar Laut yang menjadi plt kepala desa.
Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Rata-rata di Atas Rp 3 Ribu per Kg
Modus Tersangka
Satreskrim Polres Mukomumo membeberkan modus tersangka korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Mukomuko.
Dugaan korupsi itu bermual pada tahun 2016 lalu Bumdes itu mendapatkan penyertaan modal dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 30 juta.
Nasib 2 Pejabat BUMDes Lubuk Sanai III Mukomuko Bengkulu Korupsi Rp257 Juta, Segera ke Pengadilan |
![]() |
---|
2 Pejabat BUMDes Lubuk Sanai 3 Mukomuko Bengkulu Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 290 Juta |
![]() |
---|
Kades Sinar Laut Mukomuko Tersangka Korupsi Dana Desa, Pemkab Siapkan Pengganti |
![]() |
---|
Modus Tersangka Korupsi Dana Desa di Mukomuko Bengkulu, Modal BUMDes Raib, Negara Rugi Rp 160 Juta |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Mukomuko Bengkulu, Tak Ada LPj-Kades Jadi Pengurus Bumdes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.