Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Breaking News: Evi Susanti-Rico Zaryan Gugat ke MK, Kalah 2.308 Suara di Pilbup Bengkulu Tengah

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua Evi Susanti-Rico Zaryan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dari penelusuran TribunBengkulu.com, gugatan disampaikan oleh Paslon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan pada Sabtu (7/12/2024) pukul 21.59 WIB. 

Gugatan tersebut dilakukan melalui pengajuan permohonan online dengan nomor 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024.

Setelah pengajuan permohonan ini, Paslon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan harus melengkapi berkas yang diperlukan dalam waktu tiga hari. 

Pengajuan gugatan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. 

"Iya benar, sudah ada pengajuan," ujar Rusman, Senin (9/12/2024). 

Sementara itu, saat TribunBengkulu.com, mencoba untuk mengkonfirmasi langsung gugatan ini ke Calon Bupati Evi Susanti, sayangnya tidak ada respon. 

Sedangkan kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto-Tarmizi, Hartanto menyebut pihaknya tidak akan gentar dengan gugatan yang dilayangkan Evi Susanti-Rico Zaryan

"Kami tidak akan gentar sama sekali, karena memang menurut kami seluruh proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah sudah sesuai aturan," ujar Hartanto. 

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Paslon Evi Susanti-Rico merupakan hal biasa dalam gelaran Pilkada. 

"Hal biasa ini, karena memang setiap pilkada ada gugatan seperti itu. Jelas kita juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan mereka di MK," ucap Hartanto. 

Baca juga: Warga Desa Penanding Bengkulu Tengah Seberangi Sungai Pakai Rakit, Jembatan Tak Kunjung Dibangun

Perolehan Suara Hasil Pleno KPU

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 01, Rachmat Riyanto-Tarmizi menang di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah

Hal tersebut diketahui berdasarkan jalannya pleo rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kabupaten oleh KPU Bengkulu Tengah, Kamis (5/12/2024) malam. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved