Korupsi Rumah BUMN Kepahiang
Breaking News: Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Rumah BUMN di Kepahiang Bengkulu, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Bengkulu menetapkan satu tersangka di kasus korupsi Rumah BUMN tahun 2021 hingga 2023, Senin (9/12/2024).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Bengkulu menetapkan satu tersangka di kasus korupsi Rumah BUMN tahun 2021 hingga 2023, Senin (9/12/2024).
Tersangka yang ditetapkan berinisial AP, pembina sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar mengatakan, Rumah Kreatif BUMN Kepahiang ini menerima dan mengelola dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk pembinaan UMKM.
Namun, oleh tersangka, dana ini digunakan tidak untuk peruntukan sebagaimana mestinya, dengan modus kegiatan fiktif, markup nilai, serta anggaran yang dipotong.
"Tersangka AP sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan 20 hari kedepan di Lapas Curup," jelas Febrianto kepada TribunBengkulu.com.
Akibat perbuatan tersangka, penyidik di Kejari Kepahiang memperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
"Tapi kita masih menunggu penghitungan dari BPKP," ujar Febrianto.
Pantauan di lapangan, tersangka AP sendiri dibawa keluar dari gedung Kejari Kepahiang pada pukul 13.28 WIB. AP tampak sudah mengenakan rompi tersangka.
AP sendiri tidak berkomentar apapun saat digiring ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Lapas IIA Curup.
Baca juga: Rhizantes, Bunga Langka Masih Family Rafflesia Mekar di HL Bukit Daun Kepahiang Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-AP-saat-keluar-dari-Kejari-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.