Korupsi Rumah BUMN Kepahiang
Korupsi Uang CSR untuk UMKM, Pengelola Rumah BUMN Kepahiang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN di Rumah BUMN Kepahiang, AP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN di Rumah BUMN Kepahiang, AP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan tersangka AP dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya, di pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara di pasal 2 ancamannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (11/12/2024).
Tersangka AP, lanjut Febrianto, tidaklah berstatus sebagai karyawan PLN atau BUMN.
PLN, sebagai perusahaan negara, memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana Corporate Social Responbility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Di Kepahiang, dana CSR ini kemudian disalurkan ke UMKM, melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh AP selaku pembina sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yayasan ini.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka AP melakukan tindakan merugikan negara dengan cara memotong anggaran bantuan kepada UMKM, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, dalam perkiraan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta, dan menunggu perhitungan resmi dari BPKP.
AP sendiri tidak berkomentar apapun saat ditahan sejak Senin (9/12/2024) lalu, dan kini ditahan di Lapas kelas II A Curup.
Baca juga: Breaking News: Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Rumah BUMN di Kepahiang Bengkulu, Langsung Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-korupsi-dana-CSR-PLN-Kepahiang-AP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.