Korupsi Rumah BUMN Kepahiang
Baru Satu Tersangka, Jaksa Dalami Peranan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Rumah BUMN Kepahiang
Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang masih mendalami kemungkinan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi Rumah BUMN Kepahiang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang masih mendalami kemungkinan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi Rumah BUMN Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap tersangka AP, yang telah ditahan mulai hari ini, Senin (9/12/2024) siang.
Nantinya, jika ada menemukan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara, maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi nanti tergantung hasil pemeriksaan kami nanti," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com.
Tersangka AP sendiri diketahui merupakan pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yayasan ini.
Sehari-hari, AP seharusnya bertugas mengelola dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk disalurkan ke UMKM-UMKM yang ada di Kepahiang.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka AP melakukan tindakan merugikan negara dengan cara memotong anggaran bantuan kepada UMKM, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, dalam perkiraan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta, dan menunggu perhitungan resmi dari BPKP.
Pantauan di lapangan, tersangka AP sendiri dibawa keluar dari gedung Kejari Kepahiang pada pukul 13.28 WIB. AP tampak sudah mengenakan rompi tersangka.
AP sendiri tidak berkomentar apapun saat digiring ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Lapas kelas II Curup untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Breaking News: Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Rumah BUMN di Kepahiang Bengkulu, Langsung Ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-Rumah-BUMN-Kepahiang-AP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.