UMK dan UMP Bengkulu 2025

Reaksi DPP Apindo soal UMP Bengkulu 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.670.039 

Reaksi DPP APINDO Bengkulu soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Adran Khalik
Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Bengkulu Adran Khalik. DPP APINDO Bengkulu menilai kenaikan UMP Bengkulu 2025 merupakan instruksi nasional. 

"Berdasarkan SK Gub No. M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Des 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu Tahun 2025 sebesar 2.670.039,-," kata Syarif, Rabu (11/12/2024).

Syarif menjelaskan, dasar dari penetapan UMP 2025, mengacu pada surat keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Permenaker memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

Kemudian permenaker ditindaklanjuti dengan melakukan rapat Dewan Pengupahan.

Pada tanggal 9 Desember lalu Dewan Pengupahan telah merekomendasikan bahwa UMP Provinsi Bungkulu mengalami kenaikan kurang lebih Rp160.000 atau 6,5 persen dari UMP 2024.

"Kami berharap UMP ini mulai diberlakukan 1 Januari 2025.  Untuk UMK kita juga memutuskan mengadakan rapat untuk Dewan Pengupahan Kabupaten. UMK Kabupaten ini insya Allah hari Jumat besok, setelah hari Jumat besok insya Allah kita akan rilis tidak lama setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten," beber Syarif. 

Sebagai informasi, penetapan UMP 2025 ini sempat mengalami penundaan. Di mana adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved