Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur

JPU Ungkap Ada Aliran Dana ke Bupati Lismidianto Terkait Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur

Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto. 

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Bupati Lismidianto saat Menjadi Saksi Sidang kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kaur, pada Senin (16/12/2024). 

"Memang kalau ditransfer cuman Rp 20 Juta katanya beliau tahu saat diperiksa kejaksaan, tapi sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Deden. 

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang didapatkannya sebelumnya juga terdapat uang tunai sebesar Rp 200 juta. 

"Nah yang kasnya ada juga dari keterangan saksi sebelumnya pemberian secara tunai ratusan juta," terang Deden. 

Sedangkan adiknya Bupati Kaur juga menjadi saksi yang diduga menjadi mengelola proyek pasar Inpres tersebut terdapat juga uang yang diberikan secara tunai kepada adiknya. 

"Kemudian kepada adiknya juga ada kira-kira sebesar Rp 20 Juta," ujar Deden. 

Pihaknya akan mendorong jika fakta dipersidangan terdapat pihak lain yang terlibat. 

"Kalau memang fakta persidangannya ada pihak lain yang terduga terlibat ya tentu kita dorong. Kemudian itu juga kewenangan dari pihak penyidik, masa iya orang terlibat tidak diapa-apain," terang Deden. 

Ia juga mengungkapkan akan fokus terhadap kliennya selama persidangan berlangsung. 

"Sebenarnya klien kami tidak ada kewenangan terkait kuasa penggunaan anggaran PA dan KPA jadi projek kan dilakukan oleh pihak ulp dan segala macam, beliau hanya melaksanakan dan melakukan usulan dari awal, pekerjaannya kan ada bagian-bagian sendiri," jelas Deden. 

Serta juga ada beberapa kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara yang didapatkan oleh kliennya. 

"Ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta, tapi belum semuanya pulih, itu nanti di pelaksana," beber Deden.

Bupati Jadi Saksi Sidang

Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2022. 

Tampak Lismidianto mengenakan kursi roda dan didorong pihak kelurga dari ruang sidang perkara Tipikor pasar Inpres Bintuhan, di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (16/12/2024) sekitar jam 10.00 WIB.

Terdapat enam saksi yang diambil keterangannya pada sidang keterangan saksi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved