Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur
JPU Ungkap Ada Aliran Dana ke Bupati Lismidianto Terkait Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur
Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Lismidianto menjadi saksi bersama dengan 5 orang lainnya terkait dengan proyek pembangunan pasar Inpres yang telah merugikan negara Rp 2,6 Miliar.
Dimuka persidangan, Lismidianto mengatakan, bahwa dirinya menjabat hanya selama 18 bulan saja sisanya dibantu dengan wakilnya sebab dirinya sakit sehingga tidak mengetahui untuk pembangunan tersebut.
"Saya tidak tahun masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun ke belakang sakit namun ada laporan ke saya," ungkap Lismidianto.
Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (16/12/2024). (M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com)
Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak tahu perihal aliran dana yang mengarah pada dirinya.
"Untuk transfer yang dimasukan pada rekening saya sebesar Rp 20 juta saya tidak tahu bahkan saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan rekening saya," tutup Lismidianto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar memanggil lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur untuk diperiksa dan memberikan keterangan.
"Bupati kaur mengetahui karena untuk proposal pengajuan anggaran sendiri bahwa diakui beliau memang mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliiar ke kementerian," ungkap Bobbi.
Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainnya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto.
"Ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ucap Bobbi.
Namun faktanya tetap dibantah dimuka persidangan dan para saksi tetap pada keterangannya.
"Betul yang dikatakan saksi sama bukti transfer yang disampaikan kepada Lismidianto memang diakui bahwa itu rekeningnya sendiri namun Lismidianto tidak mengakui bahwa adanya transfer tersebut," jelas Bobbi.
Bukti transferan pada rekening Lismidianto tersebut berjumlah Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai berdasarkan keterangan saksi lain.
"Kalau yang direkening Rp 20 juta, 200 juta infonya sebagaimana keterangan saksi sebelumnya Sudarmadi tunai," terang Bobbi.
Uang tersebut berasal dari hasil pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022.
Diketahui, dalam sidang ini ada 7 terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kaur-Lismidianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.