Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Pengacara Dwi Ayu Sebut George Tak Miliki Keterbelakangan Mental, Polisi Ungkap Faktanya

Pengacara Dwi Ayu, Jaenudin menyebut jika George Sugama Halim tidak memiliki keterbelakangan mental.

Editor: Yuni Astuti
Kompas/Instagram
Kolase foto Dwi Ayu dan George Sugama Halim. Pengacara Dwi Ayu Sebut George Tak Miliki Keterbelakangan Mental, Polisi Ungkap Faktanya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak toko Lindayes sebut George Sugama Halim miliki keterbelakangan mental.

Kendati demikian, Jaenudin pengacara Dwi Ayu yakin jika George tak alami gangguan mental yang dimaksud.

Menurut Jaenudin, ini merupakan pembelaan pihak tersangka.

"Hingga saat ini saya meyakini bahwa pengakuan itu hanya merupakan pembelaan saja dan saya anggap itu halu, saya tim hukum dari Jhon LBF tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan kita yakin Polres Jakarta Timur akan bekerja secara profesional," kata Jaenudin lewat Youtube tvOneNews, Senin (23/12/2024).

Menurut Jaenudin, keterbelakangan mental tidak bisa secara tiba-tiba.

Pasalnya, setelah menganiaya pegawai toko roti, George masih bisa kabur ke Sukabumi dan mengelola toko roti tersebut.

"Keterbelakangan mental itu ada levelnya juga, menurut saya setiap orang bisa saja mengalami gangguan mental secara tiba-tiba, saya juga bisa, apakah itu dianggap sebagai gangguan mental, tidak, George bahkan bisa ke Sukabumi, bisa kelola toko, itu bisa dilihat bahwa orang ini secara normatif biasa-biasa saja," tegas Jaenudin.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama George disebut pernah pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencari pengobatan alternatif kejiwaan.

Dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun resmi media sosial, George juga disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, dan sudah pernah dites.

"Jadi sampai saat ini belum ada bukti (rekam medis terkait gangguan kejiwaan) atau keterangan tambahan dari pihak keluarga atau tersangka sendiri, ataupun dari pengacara," kata Nicolas.

Ia menjelaskan pihaknya sudah membawa George ke RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kejiwaan terkait kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap ahli psikiatri RS Polri Kramat Jati yang menangani.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis yang dilakukan ahli. Kami tidak tahu tahapan-tahapannya," imbuh Nicolas.

Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan Dwi Ayu, Toko Roti Lindayes Didesak Dicabut Sejumlah Karyawan Pilih Resign

Penjelasan Polisi

Sementara, Polres Metro Jakarta     Timur menyatakan belum menerima bukti rekam medis yang mendukung bahwa George Sugama Halim mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved