Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Masih Ingat Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Babak Belur? Kini Dituntut Penjara 1 Tahun

Masih ingat dengan kasus anak bos toko roti yang aniaya karyawan? kini dirinya dituntut 1 tahun  penjara. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
ANAK BOS TOKO ROTI - Foto anak George anak bos toko roti yang aniaya karyawan hingga babak belur kini dituntut 1 tahun penjara, namun pelaku malah ajukan pledoi, Jumat (25/04/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kasus anak bos toko roti yang aniaya karyawan? kini dirinya dituntut 1 tahun  penjara. 

Sebelumnya, sosok George Sugama Halim hebohkan media sosial lantaran menganiaya karyawan ayahnya yang bekerja di toko roti mereka. 

Namun disebutkan pihak keluarga bahwa George mengalami keterbelakangan mental. 

Bahkan, pihak keluarga bersama George disebut pernah pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencari pengobatan alternatif kejiwaan.

Dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun resmi media sosial, George juga disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, dan sudah pernah di tes.

Menariknya, kini Jaenudin, pengacara Dwi Ayu (korban) hingga saat ini meyakini George tidak alami ganguan jiwa

Menurutnya, hal itu hanya untuk pembelaan pihak tersangka.

Kendati begitu, ia tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurut Jaenudin, keterbelakangan mental tidak bisa secara tiba-tiba.

Pasalnya, setelah menganiaya pegawai toko roti, George masih bisa kabur ke Sukabumi dan mengelola toko roti tersebut.

"Keterbelakangan mental itu ada levelnya juga, menurut saya setiap orang bisa saja mengalami gangguan mental secara tiba-tiba, saya juga bisa, apakah itu dianggap sebagai gangguan mental, tidak, George bahkan bisa ke Sukabumi, bisa kelola toko, itu bisa dilihat bahwa orang ini secara normatif biasa-biasa saja," tegas Jaenudin.

Kini George dituntut divonis bersalah dengan hukuman pidana satu tahun penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawati, Dwi Ayu Darmawati.

Setelah putusan tersebut George engajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Keputusan mengajukan nota pembelaan itu disampaikan George dan penasihat hukumnya setelah mendengar isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Sagita Sudadi.

"Mengajukan (pembelaan) Yang Mulia," kata George saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Heru Kuntjoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved