Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Bukti George Anak Toko Roti Tak Alami Gangguan Mental, Tim Hukum LBF Siap Usut Tuntas

Kasus penganiayaan George anak toko roti terhadap karyawan bernama Dwi Ayu hingga kini terus memanas. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnews/Instagram
Imbas Kasus Penganiayaan Dwi Ayu, Toko Roti Lindayes Didesak Dicabut Sejumlah Karyawan Pilih Resign 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus penganiayaan George anak toko roti terhadap karyawan bernama Dwi Ayu hingga kini terus memanas. 

Pihak keluarga George menyebutkan bahwa dia mengalami keterbelakangan mental.

Bahkan, pihak keluarga bersama George disebut pernah pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencari pengobatan alternatif kejiwaan.

Dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun resmi media sosial, George juga disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, dan sudah pernah di tes.

Menariknya, kini Jaenudin, pengacara Dwi Ayu hingga saat ini meyakini George tidak alami ganguan jiwa

Menurutnya, hal itu hanya untuk pembelaan pihak tersangka.

Kendati begitu, ia tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Hingga saat ini saya meyakini bahwa pengakuan itu hanya merupakan pembelaan saja dan saya anggap itu halu, saya tim hukum dari Jhon LBF tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan kita yakin Polres Jakarta Timur akan bekerja secara profesional," kata Jaenudin lewat Youtube tvOneNews, Senin (23/12/2024).

Menurut Jaenudin, keterbelakangan mental tidak bisa secara tiba-tiba.

Pasalnya, setelah menganiaya pegawai toko roti, George masih bisa kabur ke Sukabumi dan mengelola toko roti tersebut.

"Keterbelakangan mental itu ada levelnya juga, menurut saya setiap orang bisa saja mengalami gangguan mental secara tiba-tiba, saya juga bisa, apakah itu dianggap sebagai gangguan mental, tidak, George bahkan bisa ke Sukabumi, bisa kelola toko, itu bisa dilihat bahwa orang ini secara normatif biasa-biasa saja," tegas Jaenudin.

Kabar George 

"Jadi sampai saat ini belum ada bukti (rekam medis terkait gangguan kejiwaan) atau keterangan tambahan dari pihak keluarga atau tersangka sendiri, atau pun dari pengacara," kata Nicolas.

Ia menjelaskan pihaknya sudah membawa George ke RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kejiwaan terkait kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap ahli psikiatri RS Polri Kramat Jati yang menangani.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis yang dilakukan ahli. Kami tidak tahu tahapan-tahapannya," imbuh Nicolas.

Penjelasan Polisi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved