KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Klarifikasi KPK soal Tak Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Meski Telah Tersangka
Klarifikasi KPK soal tidak tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi klarifikasi soal tidak tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.
Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.
Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.
"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).
Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil.
Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.
“Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.
"Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari," imbuhnya.
| 3,5 Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Enggan Komentar dan Hanya Tebar Senyum saat Keluar Gedung KPK |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP Hasto Tiba di KPK Bawa Dokumen Merah, Sebut Akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya |
|
|---|
| Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pemeriksaan di KPK Hingga Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Rumah Sekjen PDIP Hasto di Kebagusan dan Bekasi Digeledah KPK, Koper dan Flashdisk Diamankan |
|
|---|
| Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Meski Status Tersangka Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gedung-KPK-Pegawai-KPK-ajukan-protes-dan-meminta-pimpinan-KPK-mundur-u.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.