Selasa, 14 April 2026

Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Mengapa Pelaku Uang Palsu UIN Makassar, Doktor Andi Ibrahim Cs Hanya Cetak Pecahan Rp 100 Ribu?

Andi Ibrahim diketahui tidak mau mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu ke bawah. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan alasannya.

Ist
Andi Ibrahim diketahui tidak mau mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu ke bawah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan alasan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Doktor Andi Ibrahim Cs hanya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber di podcast Tribun Timur, Jumat (20/12/2024).

Andi Ibrahim diketahui tidak mau mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu ke bawah.

Ternyata bukan tanpa alasan, Andi tidak mau mencetak uang pecahan di bawah Rp 100 ribu karena biaya produksi selembar uang palsu karyanya cukup mahal, yakni Rp56 ribu per lembar atau seharga dua bungkus rokok Sampoerna Mild.

AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pecahan kecil seperti Rp50 ribu tentu tidak menguntungkan bagi Andi Ibrahim dkk.

Sebab, nilainya tidak sebanding dengan modal yang harus dikeluarkan untuk mencetak selembar uang palsu.

Diketahui, Andi Ibrahim jadi tersangka kasus uang palsu di UINAM.

Andi Ibrahim yang memasukkan mesin cetak seharga Rp 600 juta ke Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UINAM, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan alasan Andi Ibrahim mencetak uang palsu karena khilaf.

"Khilaf. Katanya ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Uang tersebut juga disalahgunakan untuk mendukung ambisi politik, yakni menjadi calon bupati Barru.

Annar Salahuddin Sampetoding

Sementara itu, pengusaha asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), telah menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Informasi beredar, Annar mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (26/12/24) malam ini.

Annar datang ke Polres Gowa didampingi dua pengacaranya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved