Kamis, 4 Juni 2026

Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Mengapa Pelaku Uang Palsu UIN Makassar, Doktor Andi Ibrahim Cs Hanya Cetak Pecahan Rp 100 Ribu?

Andi Ibrahim diketahui tidak mau mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu ke bawah. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan alasannya.

Tayang:
Ist
Andi Ibrahim diketahui tidak mau mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu ke bawah. 

Belum diketahui apakah Annar akan langsung ditahan atau masih dipulangkan usai diperiksa penyidik.

Annar disebut-sebut sebagai otak dari sindikat pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, pengusaha rasal Toraja karena diduga terlibat sindikat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). 

Rencananya, Annar dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (27/12/24) besok.

Ini adalah surat panggilan kedua setelah Annar mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.

Kapoles Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak berharap Annar kooperatif di pemanggilan kali ini.

"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya, Rabu (26/12/24).

Reonald mengaku mengetahui sosok Annar merupakan orang yang berpendidikan.

Sehingga dia mengharapkan Annar patuh terhadap hukum.

"Saya tahu persis yang bersangkutan berpendidikan dan patuh hukum sehingga saya minta tolong kooperatif," tegas Reonald Simanjuntak.

Ia menegaskan, jika Annar tidak memenuhi panggilan penyidik maka sesuai aturan akan dijemput paksa.

"Kalau aturannya adalah panggilan pertama tidak datang panggilan kedua pun bisa kami jemput paksa. Dengan surat perintah membawa. Tetapi kami berharap beliau lebih kooperatif," ucapnya.

Keterangan Annar dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.

"Tolong hadir dan berikan keterangan yang kami butuhkan dalam pemeriksaan ini," jelasnya

Dia menyebutkan, Annar tidak termasuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved