Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Korupsi Timah

Respon Kejagung Usai Disentil Presiden Prabowo Subianto 'Serang Hakim yang Vonis Harvey Moeis' 

Usai disinggung Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan terhadap Harvey Moeis, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan responnya.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kejaksaan.go.id
Foto gedung Kejaksaan Agung yang turut merespon soal Presiden Prabowo Subianto soroti vonis ringan Harvey Moeis. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan putusan yang ringan terhadap Harvey Moeis.

Bahkan Prabowo langsung sebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepada Jaksa Agung, Prabowo meminta agar atas putusan ringan Harvey Moeis tersebut dilakukan banding.

'Tolong Menteri Permasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," ujar Prabowo 

Menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut kini Kejagung mulai memperlihatkan aksinya. 

Kejagung mulai menyerang hakim yang mengeluarkan vonis ringan tersebut hingga berimbas pada pertanyaan publik terkait dengan ringannya vonis tersebut .

Terbaru, Kejagung sendiri menyatakan pihanya mengambil langkah banding terkait dnegan vonis hakim tipikor. Pihaknya sudah menyusun memori banding sembari menunggu salinan putusan persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menilai, vonis rendah yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah tak terlepas dari subjektifitas Majelis Hakim.

Pasalnya ,menurut Harli, jika berkaca dari pengajuan alat bukti yang sudah dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang dianggapnya sudah sangat berkaitan dengan peran yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Kemudian atas dasar itu, lanjut Harli, dalam sidang tuntutan yang lalu, Jaksa memutuskan untuk menjatuhi hukuman 12 tahun terhadap suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

"Hanya saja bahwa pertimbangannya mengatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas disitu. Kalau dari sisi substansi tidak masalah," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024) dilansir dari TribunPekanbaru. 

Kemudian di lain sisi, Harli juga menyinggung soal adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang dimiliki pengadilan.

Sebab, dalam sistem peradilan terpadu di tanah air ucap Harli memiliki berbagai kompartemen meliputi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, dan kamar permasyarakatan.

Alhasil, ia pun menghimbau agar publik turut mempertanyakan soal vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis oleh pihak yang berwenang memutuskan.

"Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain, supaya kalau pun kita berada di kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai," pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved